Wednesday, August 5, 2015

Peraturan Menteri Republik Indonesia Tentang MOS/MOPD di Sekolah



Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) atau MOS di sekolah oleh pemerintah sudah di atur sebaik mungkin agar jangan lagi ada MOPD yang menjurus kepeloncoan, yang membuat malu  siswa dengan pernak-pernik yang aneh-aneh maupun membebani siswa baru selama mengikuti kegiatan di sekolah.
Kegiatan MOPD harusnya dilakukan secara mendidik, bahagia dan segala tugas yang diberikan dikerjakan di sekolah dengan sistem diskusi antar kelompok peserta MOPD. Mengerjakan tugas di sekolah akan lebih besar manfaatnya bila dibandingkan dengan mengerjakan tugas di rumah karena siswa dan orang tua juga ikut dibebani dengan mencari dan memikirkan maksud dari tugas yang diberikan oleh panitia. Padahal siswa butuh istirahat dan memulihkan energi kembali untuk melanjutkan kegiatan MOPD esok harinya.
Agar kegiatan MOPD mulai tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia maka perlu kiranya kita mengetahui dan memahami akan Peraturan Menteri Republik Indonesia yang mengatur kegiatan MOPD supaya Kepala Sekolah, Guru, Panitia MOPD dari Siswa, Orang tua dan siswa baru sama-sama memahami maksud dan tujuan MOPD itu sendiri. 
Jangan sampai menyesal dikemudian hari karena bila kegaitan MOPD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(pasal 6)

Semoga para Kepala Sekolah, panitia MOPDB baik dari Guru maupun Siswa, para orang tua dan para siswa baru bisa MEMAHAMI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(PERMENDIKBUD) no 55 tahun 2014 ini agar pelaksanaan MOPDB yang akan datang tidak ada lagi cara perpeloncoan dan penggunaan atribut yang aneh-aneh serta tugas yang membuat para siswa baru dan orang tua sibuk mencari tugas yang dimaksudkan.. 

Dasan Agung  20150726  06:40 WITA  (Alfuad Gapuki)



SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2014
TENTANG
MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU DI SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengenalan program sekolah,lingkungan sekolah, cara belajar, dan  konsep pengenalan diri terhadap peserta didik baru perlu dilaksanakan masaorientasi peserta d i d i k baru;
          b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Masa Orientasi PesertaD i d i k B a r u d i Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4301);
        2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
     3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 T a h u n 2014;
   4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian   Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden  Nomor 14 Tahun 2014;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu I I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK DI SEKOLAH.
Pasal 1
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
Pasal 2
Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah,lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuanpendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakandestruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.
(2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
Pasal 4
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri i n i .
Pasal 5
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau berbagai kegiatan lain yang merugikan siswa baru bai k secara fisik maupun psikologis.
Pasal 6
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini , Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 tentang Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal  2  juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan d i J a k a r t a pada tanggal 4 J u l i 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 920
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro H u k u m dan Organisasi
Kementerian Pendidikan d a n Kebudayaan,
 Ani Nurdiani Azizah T'
NIP195812011985032001 J

sumber foto: kumunitas Ayah edy

 ini sebuah artikel tambahan yang penulis Copy Paste dari http://news.okezone.com/read/2015/07/29/65/1187103/mengenal-fungsi-mos



Mengenal Fungsi MOS



Setiap tahun ajaran baru, sekolah pasti sibuk menggelar masa orientasi siswa (MOS). Kegiatan ini identik dengan perploncoan dari kakak kelas ke para juniornya. Padahal, fungsi MOS bukanlah demikian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, seharusnya MOS bertujuan untuk mengenalkan aktivitas sekolah pada siswa baru, bukan mengarah pada perpeloncoan.
"Tindakan yang mengarah ke perpeloncoan saat masa orientasi, membuat siswa baru juga melakukan tindakan yang sama pada masa yang akan datang," ujar Anies, saat inspeksi mendadak di SMKN 4 Tangerang, Banten, Rabu (29/7/2015).
Pada saat sidak pelaksanaan MOS di sekolah tersebut, Anies meminta siswa baru melepaskan atribut aneh yang dipergunakan. Sejumlah siswa baru di sekolah itu mengenakan tas karung goni, tali sepatu dari rafia, pita rambut warna-warnai, kaos kaki warna-warni hingga papan nama dari kardus.
Mendikbud juga meminta pihak sekolah tidak membiarkan siswa baru mengenakan atribut yang aneh-aneh. Dia menilai, masa orientasi yang berlangsung di sekolah-sekolah lebih banyak mencerminkan pembodohan.
"Penyebab terjadinya kejahatan karena penyalahgunaan wewenang, bukan karena banyaknya kesempatan, tetapi karena diam dan mendiamkan," tegas Mendikbud.
Tidak hanya itu, Anies juga meminta segala bentuk praktik penyimpangan saat MOS dilaporkan. Permasalahannya, banyak orangtua maupun siswa korban kekerasan yang diam dan mendiamkan.
"Jadi harus dihentikan dan harus dilaporkan. Silahkan laporkan kekerasan melalui laman www.mopd.kemdikbud.go.id," tegasnya.
Dia menambahkan MOS haruslah diisi dengan hal-hal yang mendidik, bukan dengan praktik-praktik menyimpang.
"Kami akan mengawasi praktik MOS yang terjadi di sekolah," tukas Mantan Rektor Paramadina itu.
----------------------------------------------------------------------------------------------
 

No comments:

Post a Comment