Sunday, October 23, 2011

Bagaimana cara Santri dalam menyikapi boomingnya Teknologi Informasi



Menurut The Meriam Webster Dictionary, teknologi informasi (TI) adalah teknologi yang melibatkan perkembangan, pemeliharaan, dan penggunaan sistem komputer, perangkat lunak (software), dan berbagai jaringan untuk memproses dan distribusi data.[1]


Definisi lebih detail dijelaskan oleh Wikipedia sebagai berikut:
TI adalah manajemen teknologi yang meliputi bidang yang luas termasuk, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal seperti pemrosesan data, perangkat lunak komputer (software), sistem informasi, perangkat keras komputer (hardware), bahasa pemrograman, dan konstruksi data. Singkatnya, segala sesuatu yang memproses data, informasi atau yang dianggap pengetahuan dalam format visual apapun, dianggap bagian dari ilmu Teknologi Informasi (TI).[2]

Dari sekian banyak bidang yang masuk dalam ketegori teknologi informasi, dua inovasi yang pengaruhnya paling luas dan penting adalah komputer dan internet.

Sejak pemerintah AS membuka teknologi internet untuk kalangan umum pada tahun 1990-an, internet menjadi teknologi yang sangat cepat meluas dan merubah berbagai bentuk dan metode komunikasi dan interaksi umat manusia baik di bidang komunikasi personal maupun untuk bisnis. Saat ini tak kurang dari 25% dari populasi dunia menggunakan layanan teknologi internet untuk berbagai kepentingan mereka. Jumlah itu tentu akan terus bertambah dan meningkat dengan cepat seiring dengan tersedianya akses internet dengan mudah di berbagai negara.

Teknologi Internet dan Kegagapan Ahli Fiqh
Islam adalah agama yang berorientasi pada syariah. Segala tindakan seorang muslim tidak lepas dari evaluasi limakriteria fiqh yaitu halal, haram, makruh, sunnah dan mubah.  Itulah mengapa, bagi seorang muslim, Islam adalah way of life (jalan hidup). Orientasi syariah ini adalah salah satu sisi kekuatan Islam. Namun, ia juga dapat menjadi sisi kelemahannya apabila para ahli fiqh tidak cepat dan tepat dalam menanggapi (baca, memberi fatwa) atas segala isu-isu baru abad modern. Terutama, dalam persoalan teknologi informasi ini.
Para ahli fiqh mulai memperdebatkan boleh tidak-nya teknologi informasi secara umum dan teknologi internet secara khusus sejak awal teknologi internet diperkenalkan. Pendapat umum dari para ulama fiqh sepakat bahwa internet bersifat netral. Ia dapat halal dan dapat juga haram, tergantung untuk apa teknologi ini digunakan.

Namun, tidak sedikit pendapat yang mengatakan bahwa internet secara umum diharamkan dengan alasan mayoritas penggunannya untuk maksiat. Pandangan yang tanpa didasari pengetahuan yang cukup tentang internet itu sendiri tentu akan merugikan umat Islam yang mengikuti pendapat tersebut.[3]

“Fatwa” serupa juga pernah dikeluarkan oleh tim bahtsul masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura yang diadakan di ponpes Lirboyo yang memfatwakan haramnya Facebook pada Mei 2009.[4] Kendati sudah mengklarifikasi fatwa haram tersebut, namun pernyataan klarifikasinya masih terdengar rancu sebagai berikut:
…facebook itu diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa kriteria yang sesuai ajaran Islam. Maka itu, facebook diperkenankan bila digunakan untuk tiga kegiatan sebagai berikut:
1. Khitbah atau pertunangan
2. Muamalah
3. Tabligh

Untuk pertunangan atau khitbah, menurut Nabil itu diperbolehkan. Asalkan, calon kedua mempelai tidak menggunakan facebook sebagai ajang pendekatan. Untuk poin kedua, Nabil pun menjelaskan, “Muamalah itu contohnya seperti interaksi atau jual beli,” ujar dia.

Sedangkan untuk kegiatan tabligh, Nabil mengambil contoh adalah penyampaian informasi atau dakwah menggunakan facebook. “Umat Islam yang memanfaatkan jejaring sosial itu baik. Dan juga harus hati-hati, karena tidak jarang juga di situs friendster dan facebook ditemukan konten pornografi,” ujar dia.[5]
Fatwa tersebut menunjukkan minimnya pengetahuan tim bahtsul masa’il tentang Facebook secara khusus dan internet secara umum. Idealnya, ahli di bidang terkait dilibatkan dalam setiap pertemuan bahtsul masail yang akan membahas masalah teknologi, terutama teknologi informasi. Karena, berbeda dengan teknologi lain, teknologi informasi memiliki banyak wajah, cara kerja dan fungsi yang tidak akan dapat dipahami oleh mereka yang cuma tahu permukaannya saja.

Aspek Positif  TI
Teknologi informasi dinobatkan sebagai salah satu dari the Most Influential Invention of the Century atau penemuan paling berpengaruh abad ini oleh majalah TIME.[6] Penilaian itu bukan isapan jempol. Banyak hal bermanfaat yang dapat dilakukan berkat adanya TI. Begitu juga dari TI tercipta penemuan-penemuan baru yang terus berkembang, bercabang dan beranting.

Salah satu hal yang paling menonjol yang dapat dirasakan manfaatnya oleh mayoritas kalangan awam yang tidak terlalu melek teknologi, termasuk kalangan santri, adalah semakin mudahnya sarana interaksi dan komunikasi. Adanya internet membuahkan teknologi  yang bernama email (electronic mail) atausurat elektronik, dan website. Kedua anak emas internet ini dipakai secara luas oleh siapa saja penduduk dunia yang memiliki akses koneksi internet. Dari alim ulama, tokoh sufi, dosen, profesor, media cetak, wartawan, sampai penjaga warnet. Semua memiliki email dan website.

Dari teknologi website yang dikenal dengan www (world wide web) terbitlah sejumlah teknologi baru seperti  jual beli barang dan pengiriman uang via internet yang dikenal dengan e-commerce, penyimpanan data yang dapat diakses dari manapun di belahan dunia yang disebut e-cloud, chatting (ngobrol jarak jauh via internet), dan lain-lain. Dan penemuan yang paling berpengaruh dari era internet adalah search engine atau mesin pencari. Dari 3 mesin pencari internet yaitu Google, Yahoo!, dan Bing para perambah internet (internet surfer) dapat mencari apa saja yang diperlukan. Mulai dari namasurat dan nomor ayat Al Quran sampai nomor telepon seorang teman lama. Sebagian besar dari penemuan-penemuan baru dari teknologi internet memiliki dampak positif bagi umat manusia dan karena itu hendaknya disambut positif pula oleh para santri.

Di ponpes Al-Khoirot, adanya teknologi website dan email dimanfaatkan secara maksimal oleh para santri. Dimulai dari para dewan asatidz dan dewan pengasuh,  ponpes Al-Khoirot mengadakan program “Santri Menulis dan Berkarya”.  Di mana seluruh asatidz sangat dianjurkan untuk selalu rajin berfikir dan menuangkan buah fikirnya dalam bentuk tulisan ke dalam dua media berbeda yaitu (a) media cetak berupa empat buletin (Al-Khoirot, Santri, Siswa dan El-Ukhuwah) terbitan Pustaka Alkhoirot; dan (b) meng-upload tulisan-tulisan tersebut ke dalam website/blog masing-masing yang dapat diakses dari www.alkhoirot.net. Secara pribadi saya sangat berbesar hati dengan keproduktifan para santri menulis di blog masing-masing dan melihat sambutan dari para pembaca website yang berasal dari berbagai penjuru dunia.  Ke depan, para siswa juga akan dianjurkan untuk rajin menulis di website masing-masing. Tentunya dengan intensitas yang lebih rendah mengingat mereka masih disibukkan dengan sekolah formal dan diniyahnya.

Sedangkan teknologi email dimanfaatkan untuk mengirim artikel opini ke berbagai media koran di seluruh Tanah Air yang berkat teknologi ini dapat dicapai dalam hitungan detik. Saya jadi ingat masa tahun 1990-an saat saya biasa mengirim artikel ke koran Republika di Jakarta via kantor pos yang baru sampai setelah sekitar 1 minggu.

Sisi Negatif Teknologi Informasi
Segala sesuatu yang netral pada asalnya tentu memiliki sisi-sisi negatif. Tak terkecuali teknologi informasi. Sisi negatif dari TI, khususnya internet, dapat dibagi dalam dua kategori yaitu (a) negatif secara total; dan (b) negatif parsial (sebagian).

Termasuk dalam kategori negatif total antara lain situs porno, judi online, dating online, dan game online. Tiga yang pertama jelas diharamkan dalam Islam. Sedang yang ketiga yaitu game online negatif karena membuang-buang waktu yang tentunya dapat berakibat haram apabila sampai berakibat lupa salat dan meninggalkan kewajiban yang lain.

Sementara kategori kedua yakni “negatif parsial” adalah situs-situs yang menawarkan berbagai layanan yang bercampur-aduk antara positif dan negatif. Salah satu yang masuk dalam kategori ini adalah situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, dan Google Buzz. Beberapa  sisi negatif dari jejaring sosial adalah (a) apabila digunakan untuk chatting; (b) main game; (c) mencari hubungan pertemanan khusus dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, terutama yang sudah berkeluarga.

Ketiga situs jejaring sosial ini memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan mulai yang bersifat mubah, sunnah, makruh dan haram. Di ponpes Al-Khoirot, akun jejaring sosial (social network) pesantren yakni facebook.com/alkhoirot, twitter.com/alkhoirot dan profiles.google.com/alkhoirot/buzz digunakan semata-mata untuk memuat berbagai artikel yang ditulis para santri di situs masing-masing. Dengan menggunakan aplikasi dan cara tertentu, setiap artikel terbaru yang ditulis santri di blog masing-masing akan secara otomatis terkirim ke akun Facebook, Twitter dan Google Buzz dan dapat dibaca oleh siapa saja yang memiliki akses internet.

Teknologi Hand Phone dan Game
HP (hand phone) dan game adalah dua di antara sekian banyak penemuan dari dunia teknologi informasi (TI). Berbeda dengan game yang lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,[7] teknologi HP memiliki banyak sisi positif dan negatif. Dengan lebih luasnya cakupan HP di banding internet, maka akan lebih luas pula ekses negatif dan positifnya.

Sisi positif dari HP jelas banyak. Hampir semua orang tahu. Bahkan, menurut kajian PBB, HP berhasil mengangkat taraf hidup orang miskin keluar dari kemiskinannya. Laporan itu mengatakan, The economic benefits of mobile phones go well beyond access to information where a landline or Internet is not yet available in rural areas, mostly in Least Developed Countries. Mobile phones have spawned a wealth of micro-enterprises, offering work to people with little education and few resources, such as selling airtime on the streets and repairing or refurbishing handsets.[8]

Namun, sisi negatif dari HP juga tidak sedikit. Alat komunikasi yang mempermudah hubungan antar-manusia ini dimanfaatkan oleh sebagian orang yang berkarakter lemah dan jahat untuk bermacam-macam perilaku yang negatif seperti menipu, berselingkuh, saling mengirim sms, gambar atau video porno, dan lain-lain. Mengingat lebih luasnya pengguna HP dibanding internet apalagi Facebook, tentu akan lebih bermanfaat apabila bahtsul masa’il di Lirboyo itu membahas haram tidaknya HP dibanding haram halalnya Facebook.

Santri Kompeten dan Profesional
Poin yang ingin disampaikan dari uraian di atas adalah, pertama, santri hendaknya terbuka dan kritis pada saat yang bersamaan terhadap adanya teknologi baru. Terutama teknologi informasi yang mendominasi penemuan di abad ke-21 ini.

Terbuka bermakna tidak antipati sebelum meneliti dengan seksama suatu teknologi dari berbagai aspek. Dan pada waktu yang sama, harus tetap kritis agar tidak menjadi korban dari limbah-limbah modernisasi.
Kedua, kompeten, profesional, tidak apriori dan memiliki skala prioritas dalam  mengevaluasi masalah apa yang perlu di-bahtsulmasa’il-kan dan mana yang tidak, agar santri tidak menjadi bahan tertawaan kalangan luar pesantren. Minimal, santri harus meminta pertimbangan pakar sebelum memutuskan pantaskah isu hukum dari salah satu produk modern diprioritaskan untuk dibahas.

Ketiga, memaknai ke-modern-an dengan benar. Istilah modern sama baik dan buruknya dengan istilah salaf (tradisional). Ada negatif dan positifnya. Maka, bagi santri dan pesantren yang ingin memposisikan diri sebagai “modern” hendaknya tidak serta merta merangkul segala produk modern “secara kaffah”  dan membuta semata-mata agar tidak dibilang “kuno” tanpa mempertimbangkan berbagai aspek di atas. Begitu juga sebaliknya, santri “salaf” tidak harus menutup diri dari kemodern-an yang baik dan membuang nilai kuno yang kurang baik. Semua harus berdasarkan pada face value (nilai nyata) dari sebuah produk. Agar santri tidak menjadi korban dari sampah modernitas.[9]

Dengan pola pokir demikian, insyaallah santri akan selalu di depan menjadi pelopor ke-modern-an yang positif dan nahi munkar terhadap ke-modern-an negatif.[]
[1]The Merriam-Webster English Dictionary, Revised edition (2004).
[2] Wikipedia.org
[3]Seperti pendapat Dr Shaleh Bin Fauzan al Fauzan, anggota komisi fatwa Arab Saudi, yang mengharamkan memasang koneksi internet di rumah. Dalam salah satu fatwanya ia mengatakan, لا يجوز إدخال
 الأنترنت أو القنوات الفضائية في البيت لما تجلب من الشرور
[4] Fatwa yang mendapat liputan luas mediamassa tersebut kemudian dibantah atau diklarifikasi oleh pihak ponpes Lirboyo dengan mengatakan bahwa mereka bukan mengharamkan, tapi supaya berhati-hati.
[5]Vivanews.com 25 Mei 2009
[6]TIME edisi 17 Mei 2010
[7]Selain membuang waktu percuma, game juga berakibat kecanduan (addictive) bagi banyak orang. Di China, dua pecandu game melakukan bunuh diri masing-masing setelah bermain game selama 7 dan 3 hari tanpa henti.  Lihat “Chinese gamer dies after three-day session”, v3.co.uk, 17 September 2007. Karena itu dalam pandangan saya, minimal main game itu hukumnya makruh dalam konteks tiadanya manfaat dan tersia-sianya waktu.  Berdasar pada hadits sahih: من حسن اسلام المرء تركه ما لا يعنيه
[8]Lynn, Jonathan. “Mobile phones help lift poor out of poverty: U.N. study”. Reuters.
[9]Fareed Zakaria, The Future of Freedom: Illiberal Democracy at Home and Abroad, W. W. Norton & Company (USA, 2007).

Sumber  http://afatih.wordpress.com

No comments:

Post a Comment